ZAKAT PERUSAHAAN

Pengusaha muslim setiap tahunnya diwajibkan menghitung dan mengeluarkan zakat atas perusahaannya.

Beberapa dalil syari’i tentang Zakat Perusahaan:
- “Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil bumi yang Kami (Allah) keluarkan untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)
- “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan sedekah (zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk dijual.” (HR. Abu Daud)

Ketentuan-ketentuan Zakat Perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Nishab: 85 gr emas
    Kadar: 2,5% jika periode penghitungan mengikuti tahun qomariyah; atau 2,578% jika periode penghitungan mengikuti tahun syamsiyah (1 Januari s.d 31 Desember)
  • Dasar perhitungan adalah dari laporan Neraca tahunan, yaitu Aktiva Lancar dikurangi Kewajiban Jangka Pendek;
    “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang ataupun barang yang siap diperdagangkan, kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu & kurangkanlah atas apa yang engkau miliki, kemudian zakatilah sisa dari selisih pengurangan tersebut. (Riwayat Maimun bin Mihran yg diriwayatkan Abu Ubaid dalam kitab Al Amwal)

Syarat-syarat sebuah perusahaan menjadi obyek zakat adalah:
- Kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan
- Bidang usahanya halal
- Dapat diperhitungkan nilainya
- Dapat berkembang
- Memiliki kekayaan minimal setara 85 gr emas

Demikian uraian ringkas tentang zakat perusahaan, semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshowab.....

1 comments:

Ibn Ahmad 4:23 PM

Assalamualaikum Wr.Wb

Anda telah menuliskan bahwa dasar perhitungan adalah dari laporan Neraca tahunan, yaitu Aktiva Lancar dikurangi Kewajiban Jangka Pendek;
“Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang ataupun barang yang siap diperdagangkan, kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu & kurangkanlah atas apa yang engkau miliki, kemudian zakatilah sisa dari selisih pengurangan tersebut. (Riwayat Maimun bin Mihran yg diriwayatkan Abu Ubaid dalam kitab Al Amwal)
dan dari literatur yang saya baca isinya senada dengan yang anda cantumkan, namun yang membingungkan saya,kenapa hutang jangka panjang tidak dijadikan pengurang aktiva? padahal biasanya hutang jangka panjang tetap ada kewajiban yang harus kita bayarkan dalam satu periode, misalkan PT.A memiliki hutang jangka panjang sebanyak Rp. 500 Jt dan jatuh tempo dalam waktu 5 tahun, dan katakanlah dalam satu periode pertama PT.A telah melunasi sebanyak Rp.100 Jt, apakah pelunasan hutang yang Rp.100 Jt ini tidak bisa dijadikan pengurang aktiva lancar sebagai sumber dana zakat? mengingat ini hal ini termasuk hutang yang dibayarkan dalam satu tahun tersebut, dan kitab Al Amwal tidak menyatakan secara spesifik bahwa hutang yang dimaksud adalah kewajiban jangka pendek, namun hanya "hutang"??....terima kasih , mohon bantuannya supaya saya tidak bingung lagi
Wassalamualaikum Wr.Wb