REVITALISASI BAZDA
Dua jenis organisasi pengelola zakat yang diakui dalam UU 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Ditinjau dari sudut legal, BAZ seharusnya memegang posisi yang sangat strategis. Terlebih lagi, saat ini hampir di semua pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) di Indonesia, BAZDA telah ada. Kecuali daerah yang baru dimekarkan. Artinya secara jumlah, BAZDA terhitung sangat banyak.
Namun realita yang terjadi justru sebaliknya. Peranan BAZDA secara umum bisa dikatakan belum optimal, tanpa menafikkan adanya beberapa BAZDA yang telah menjalankan fungsinya secara baik. Tetapi sebagian besar belum. Tentunya ini menjadi tantangan bagi para stakeholder zakat di negeri ini.
Penyebab
Menurut penulis, ada tiga penyebab utama mengapa hal tersebut terjadi, yaitu:
1. Kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) yang belum kondusif bagi berkembangnya BAZDA
Walaupun pemerintah dan DPR telah mengundangkan UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, tidak bisa dipungkiri bahwa UU tersebut belum didukung peraturan pelaksana-nya secara memadai. Selain itu, banyak pihak juga melihat, bahwa klausul-klausul UU itu sendiri juga dianggap belum lengkap dan tepat. Di sisi lain, beberapa daerah telah menyusun peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan zakat, sebagai upaya untuk memperkuat. Namun ternyata kesungguhan dan dukungan pihak-pihak terkait dalam implementasinya terasa sekali masih kurang.
2. Penempatan dan pengangkatan pengurus yang tidak tepat
Setelah UU No. 38 tahun 1999 disahkan, BAZDA (yang sebelumnya bernama BAZIS) berusaha untuk menyesuaikan dengan UU tersebut. Salah satu yang dilakukan adalah perubahan dalam struktur organisasi dan kepengurusan. Sejauh pengamatan penulis, sebagian besar struktur dan kepengurusan BAZDA justru menjadi sangat besar serta tidak efisien dan efektif. Kenapa ? Karena selalu ada keinginan untuk mengakomodir berbagai tokoh dan pejabat dalam kepengurusan BAZDA. Sehingga yang terjadi adalah jumlah pengurus mengambil jumlah yang maksimal dalam peraturan. Pengangkatan berbagai tokoh atau pejabat tersebut terkadang cukup baik, tetapi kebanyakan yang terjadi justru membuat BAZDA menjadi tidak bisa berjalan efektif. Hal ini disebabkan tokoh atau pejabat tersebut sudah terlalu sibuk, tidak concern, atau mungkin tidak memahami masalah zakat.
3. Konsep pengembangan BAZDA yang tidak jelas
Bisa dikatakan, sampai sekarang belum ada konsep pengembangan Badan Amil Zakat yang dapat dijadikan acuan secara nasional. Sehingga masing-masing pengurus BAZDA menjalankan tugasnya berdasarkan pemahaman dan interpretasi masing-masing.
Konsep Rivitalisasi BAZDA
Untuk mengatasi hal-hal yang menyebabkan belum optimalnya BAZDA perlu diambil langkah untuk me-revitalisasi BAZDA. Secara ringkas, langkah revitalisasi BAZDA mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Revitalisasi Kebijakan
2. Revitalisasi Kelembagaan
3. Revitalisasi SDM (Sumber Daya Manusia)
4. Revitalisasi Sistem
5. Revitalisasi Program
Revitalisasi Kebijakan
Dukungan dari pengambil kebijakan adalah sangat penting, agar secara konstitusi BAZDA memiliki payung hukum yang kuat. Termasuk juga dukungan dalam implementasi payung hukum kebijakan tersebut (law inforcement). Bentuk revitalisasi kebijakan dapat dengan buatnya peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, atau surat edaran kepala daerah.
Revitalisasi Kelembagaan
Kelembagaan BAZDA pun perlu di-revitalisasi, antara lain pada struktur organisasi. Karena sebuah struktur mempengaruhi bagaimana kultur lembaga akan dibangun. Selain itu juga menentukan fungsi-fungsi organisasi agar berjalan efektif. Selain itu perlu dipertimbangkan untuk melakukan co-branding dengan lembaga zakat lain yang memiliki keunggulan.
Revitalisasi SDM
”The man behind the gun” kata orang. Pada akhirnya orang lah yang akan menjalankan lembaga, kebijakan, sistem, dan program yang dibuat. Jika orang yang ada tidak tepat, maka bisa dipastikan semua hal tadi tidak akan berjalan secara baik. Dua karakteristik SDM yang dibutuhkan, yaitu AMANAH dan PROFESIONAL. Oleh karena itu, revitalisasi dalam bidang ini yaitu bagaimana kita dapat memperoleh SDM seperti itu, antara lain dengan cara: memperbaiki sistem rekruitmen dan sistem manajemen SDM, pelatihan, asistensi, dan pemagangan.
Revitalisasi Sistem
Sebuah organisasi harus dibangun dan dijalankan by system, yaitu dengan sistem yang baik. Banyak sekali sistem dalam organisasi yang diperlukan. Antara lain sistem pengambilan keputusan, sistem keuangan dan akuntansi, sistem pelayanan muzakki dan mustahik, dan lain sebagainya. Termasuk juga sangat perlu dipertimbangkan untuk menggunakan teknologi informasi agar sistem tersebut dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Revitalisasi Program
Adanya keunggulan dari program yang dibuat menjadi tuntutan yang harus dipenuhi. Keunggulan yang dimaksud harus memiliki kriteria antara lain: ide dasarnya genuine & orisinil, bermanfaat besar untuk masyarakat, menggunakan sumber daya lokal, mudah diaplikasikan. Selain itu cara mengemas program juga harus diperhatikan, agar partisipasi para muzakki besar. Program dimaksud meliputi program untuk fundraising maupun pendayagunaan.
Peranan Stakeholder
Agar revitalisasi BAZDA berhasil baik, setiap stakeholder harus ikut terlibat secara aktif sesuai dengan peran & kewenangannya masing-masing, yaitu:
Pemerintah Daerah (Pemda), membuat berbagai kebijakan yang dapat menciptakan iklim yang kondusif agar BAZDA dapat berkembang baik di wilayahnya. Antara lin dengan menyusun berbagai peraturan dan mengalokasikan anggaran untuk membantu melakukan program revitalisasi BAZDA tersebut serta untuk operasional.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bersama pemda menyusun peraturan daerah (perda) & mengalokasikan anggaran yang mendukung agar BAZDA dapat berkembang secara baik. Selain itu juga melakukan pengawasan baik terhadap implementasi perda tersebut maupun berjalannya organisasi BAZDA.
Ulama & Tokoh Masyarakat, membantu melakukan sosialisasi tentang zakat dan BAZDA kepada masyarakat luas. Hal ini sangat diperlukan agar program revitalisasi ini tidak justru menimbulkan resistensi ataupun kecurigaan yang tidak perlu.
BAZNAS, dapat melakukan pembinaan kepada BAZDA-BAZDA yang membutuhkan.
Forum Zakat (FOZ), sebagai wadah lembaga zakat se-Indonesia, dapat melakukan advokasi dan fasilitasi kepada BAZDA-BAZDA yang memerlukan.
Departemen Agama (Depag), menyusun regulasi yang mendukung berkembangnya BAZDA, membantu dengan berbagai program capacity building yang efektif, untuk pengurus BAZDA, dan lain sebagainya.
Demikian sedikit sumbang saran dari penulis agar lembaga BAZDA dapat berkembang di se-antero Indonesia. Jika hal ini terjadi, insya Allah visi besar zakat yaitu ”mengubah kondisi mustahik menjadi muzakki” dapat terwujud. Amiin ya Robbal ’alamiin....